Subsidi Motor Listrik Akan Keluar Agustus 2025, Ini Penjelasan Wamenperin

Dipublikasikan : Jumat, 4 Juli 2025 17:16

Banyak pihak berharap pemerintah juga menyederhanakan proses pengajuan dan memperbanyak sosialisasi agar manfaat subsidi motor listrik dapat dirasakan.

Subsidi Motor Listrik Akan Keluar Agustus 2025, Ini Penjelasan Wamenperin
Motor listrik Honda di PEVS 2025 (Foto :Wahana Honda)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Setelah tidak jelasnya dilanjutkanya kembali subsidi untuk motor listrik pada tahun 2025, kini pemerintah kembali menunjukkan wacanaya dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. 

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengungkapkan bahwa subsidi untuk pembelian motor listrik baru diperkirakan akan mulai digulirkan pada bulan Agustus 2025.

“Insentif (motor listrik) kemungkinan Agustus. Yang motor ini masih menunggu satu rakor lagi di Kementerian Kemenko Ekonomi,” ungkap Faisol.

Pernyataan tersebut memberikan angin segar bagi pelaku industri kendaraan listrik, serta masyarakat yang menantikan keringanan harga dalam membeli sepeda motor listrik. Sebelumnya, skema subsidi motor listrik sempat berjalan sejak 2023 dengan kuota terbatas, namun sempat mengalami revisi dan evaluasi menyeluruh dari pemerintah pada 2024.

Namun begitu, Faisol mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah besaran subsidi dan skema pemberian insentif akan sama seperti tahun sebelumnya. “Cuma apakah disamakan dengan skema yang lalu atau ada perubahan atau tidak nanti kami putuskan,” tambahnya.

Skema Baru: Diskon PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 12 Persen

Sebelumnya, salah satu bentuk insentif yang tengah digodok adalah diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga maksimal 12 persen untuk pembelian motor listrik. Ini berbeda dari skema 2023-2024 yang berupa subsidi langsung sebesar Rp7 juta.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa insentif PPN DTP tersebut akan diberikan untuk kendaraan listrik roda dua dan roda tiga yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Ini merupakan bentuk lanjutan dari insentif pembelian motor listrik agar tetap berlanjut dan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik dalam negeri,” ujar Mahardi dalam diskusi publik terkait efektivitas insentif otomotif.

Langkah ini dipandang sebagai sinyal kuat pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik, tidak hanya dari sisi konsumen tetapi juga dari sisi industri. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.