Pengendara Motor Wajib Tahu, Ini Kondisi yang Memperbolehkan Lampu Hazard
Penggunaan lampu hazard pada motor tidak boleh sembarangan. Simak aturan, fungsi, serta kondisi yang memperbolehkan penggunaan lampu hazard menurut Korlantas Polri dan UU Lalu Lintas.

OTORIDER - Penggunaan lampu hazard pada sepeda motor kini semakin umum ditemui, terutama pada motor-motor modern seperti Honda PCX 160, Honda ADV160, Yamaha NMAX, hingga Yamaha Aerox yang sudah dibekali fitur tersebut dari pabrikan.
Tak sedikit pula pemilik motor lain yang melakukan modifikasi agar kendaraannya memiliki fitur lampu hazard. Banyak pengendara menganggap lampu hazard membuat kendaraan lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan lain, terutama saat kondisi jalan ramai atau cuaca buruk.
Padahal, penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang bergerak justru tidak dianjurkan karena dapat menghilangkan fungsi lampu sein sebagai penanda arah kendaraan.
Aturan Penggunaan Lampu Hazard di Indonesia
Penggunaan lampu hazard sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 121 ayat (1).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain ketika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, lampu hazard hanya digunakan ketika kendaraan berhenti atau parkir dalam kondisi darurat. Fungsinya adalah memberikan peringatan kepada pengguna jalan lain bahwa kendaraan sedang mengalami gangguan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan," dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Penggunaan Lampu Hazard yang Tidak Tepat
Masih banyak pengendara motor maupun mobil yang menggunakan lampu hazard secara sembarangan. Padahal, kebiasaan tersebut dapat membahayakan keselamatan di jalan.
1. Saat Hujan Deras atau Kabut
Banyak pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau kondisi berkabut. Padahal, ketika lampu hazard aktif, fungsi lampu sein otomatis tidak dapat digunakan.
Hal ini dapat membingungkan pengguna jalan lain saat kendaraan hendak berpindah jalur atau berbelok. Cara yang benar adalah menyalakan lampu utama atau lampu kabut dan mengurangi kecepatan kendaraan.
2. Saat Melaju Lurus di Persimpangan
Menggunakan lampu hazard ketika melintasi persimpangan juga tidak dianjurkan. Pengendara lain bisa salah memahami arah kendaraan karena lampu sein kanan dan kiri menyala bersamaan.
Pengemudi cukup melaju lurus dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar.
3. Saat Memasuki Terowongan
Lampu hazard bukan berfungsi sebagai alat penerangan tambahan. Penggunaannya di dalam terowongan justru bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain.
Sebagai gantinya, pengendara cukup menyalakan lampu utama kendaraan agar visibilitas tetap terjaga.
4. Saat Konvoi atau Iring-iringan
Sebagian komunitas motor kerap menyalakan lampu hazard saat konvoi. Padahal, kendaraan sipil tidak memiliki hak istimewa menggunakan lampu hazard secara terus-menerus, kecuali berada dalam pengawalan resmi kepolisian.
Kondisi yang Memperbolehkan Lampu Hazard
Lampu hazard sebaiknya digunakan hanya dalam kondisi darurat tertentu, seperti:
- Kendaraan mogok di tengah perjalanan
- Mengganti ban bocor di bahu jalan
- Mengalami kecelakaan lalu lintas
- Berhenti mendadak akibat adanya bahaya di depan, seperti pohon tumbang, longsor, atau kecelakaan beruntun
Dalam kondisi tersebut, lampu hazard berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengguna jalan lain dapat mengurangi kecepatan dan mengambil langkah antisipasi.
Korlantas Polri Imbau Pengendara Pahami Fungsi Hazard
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami fungsi lampu hazard dan menggunakannya sesuai aturan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi bagian penting dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh masyarakat. (*)











